Bagi beberapa orang atau kalangan yang memahami dan
berkecimpung di dalam dunia penyiaran, selayaknya pasti sudah mengetahui
tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku terkait penyiaran. Dasar hukum
dari penyiaran diatur dalam UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapula UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua Peraturan tersebut selayaknya sudah
menjadi dasar umum dalam hal peraturan dalam dunia penyiaran (broadcasting).
Selanjutnya, tahun 2005, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun ini yang juga mengatur hal yang berkaitan
dengan Media Massa. Salah satu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2005 mengatur
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dalam bahasa
yang sederhana sebut saja mengenai TV Komunitas. TV atau siaran ini digunakan
oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
Apa sih Lembaga Penyiaran Komunitas itu? Lembaga
Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk
badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen,
dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah
terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Dengan bahasa sederhana, TV Komunitas adalah Siaran TV
yang beroperasi hanya untuk suatu kalangan komunitas di suatu wilayah cakupan
tertentu saja. Contohnya adalah MK TV (Mahkamah Konstitusi Televisi) yaitu
siaran TV yang meliput dari, oleh dan untuk orang yang sedang berada di
Mahkamah Konstitusi.
PP No.51 tahun 2005 mengatur segala hal yang berkaitan
dengan TV Komunitas ini. Berikut yang akan saya bahas adalah poin-poin penting
yang ada didalam PP tersebut, antara lain:
1.
Independen,
non komersil
Ya, Siaran Komunitas merupakan Siaran untuk komunitas tertentu
sehingga tidak membutuhkan iklan dan kegiatan promosi lainnya dan independen.
2.
Syarat
pendirian:
-
Didirikan
oleh Waga Negara Indonesia (WNI);
-
Berbentuk
badan hukum koperasi atau perkumpulan;
-
Modal
usaha berasal dari anggota komunitas.
3.
Satu
siaran dalam satu wilayah
Siaran Komunitas tidak boleh adanya lebih dari satu
siaran dalam satu wilayah.
4.
80%
merupakan informasi lokal
Berita dan/atau informasi yang ditayangkan dalam Siaran
Komunitas sebanyak-banyaknya harus menginformasikan mengenai berita dalam
negeri. Untuk berita luar negeri, diperbolehkan namun tidak lebih dari 20%.
5.
Bahasa
utama adalah bahasa indonesia
Bahasa yang digunakan dalam Siaran Komunitas adalah
bahasa Indonesia. Boleh menggunakan bahas daerah jika perlu. Untuk penggunaan
bahasa asing, hanya boleh untuk bahasa pengantar pada program pendidikan
disertai teks bahasa Indonesia.
6.
Durasi
tayangan acara dalam Siaran Komunitas
Durasi minimum untuk siaran TV adalah 2 jam/ hari (untuk
siaran radio minimum 5 jam/hari)
7. Konten
acara
Konten informasi haruslah mengandung informasi yang
bermanfaat, hiburan dan pendidikan. Tidak mengandung fitnah, kekerasan dan hal
yang mempertentangkan SARA.
8. Kerjasama
Sesama siaran komunitas diperbolehkan menjalin kerjasama
dengan siaran komunitas lainnya.
9.
Izin
penyiaran
Izin penyiaran berlaku 10 tahun untuk siaran TV (5 tahun
untuk siaran radio).
10. Pendaftaran
Pendaftaran Siaran Komunitas dapat mengajukan permohonan izin
tertulis ke Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang ada.
11. Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada Penyelenggara Lembaga
Penyiaran Komunitas yang tidak mengikuti peraturan adalah dalam bentuk sanksi
administratif.
Hal-hal tersebut diatas adalah yang menurut saya
merupakan poin penting dalam Peraturan Pemerintah ini. Yang secara garis besar
bisa dijelaskan seperti ini dalam bahasa yang lebih sederhana. Untuk hal lebih
detail lainnya, ada baiknya memgunduh serta membaca dan mendalami mengenai isi
PP ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita semua. Sekian
*Peraturan Pemerintah Terkait Lainnya
- PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Peliputan Lembaga
Penyiaran Asing
- PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Berlangganan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar