Senin, 24 Februari 2014

PP No. 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas



Bagi beberapa orang atau kalangan yang memahami dan berkecimpung di dalam dunia penyiaran, selayaknya pasti sudah mengetahui tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku terkait penyiaran. Dasar hukum dari penyiaran diatur dalam UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapula UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua Peraturan tersebut selayaknya sudah menjadi dasar umum dalam hal peraturan dalam dunia penyiaran (broadcasting).

Selanjutnya, tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun ini yang juga mengatur hal yang berkaitan dengan Media Massa. Salah satu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2005 mengatur tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dalam bahasa yang sederhana sebut saja mengenai TV Komunitas. TV atau siaran ini digunakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.

Apa sih Lembaga Penyiaran Komunitas itu? Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Dengan bahasa sederhana, TV Komunitas adalah Siaran TV yang beroperasi hanya untuk suatu kalangan komunitas di suatu wilayah cakupan tertentu saja. Contohnya adalah MK TV (Mahkamah Konstitusi Televisi) yaitu siaran TV yang meliput dari, oleh dan untuk orang yang sedang berada di Mahkamah Konstitusi.

PP No.51 tahun 2005 mengatur segala hal yang berkaitan dengan TV Komunitas ini. Berikut yang akan saya bahas adalah poin-poin penting yang ada didalam PP tersebut, antara lain:

1.     Independen, non komersil
Ya, Siaran Komunitas merupakan Siaran untuk komunitas tertentu sehingga tidak membutuhkan iklan dan kegiatan promosi lainnya dan independen.

2.     Syarat pendirian:
-         Didirikan oleh Waga Negara Indonesia (WNI);
-         Berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
-         Modal usaha berasal dari anggota komunitas.

3.     Satu siaran dalam satu wilayah
Siaran Komunitas tidak boleh adanya lebih dari satu siaran dalam satu wilayah.

4.     80% merupakan informasi lokal
Berita dan/atau informasi yang ditayangkan dalam Siaran Komunitas sebanyak-banyaknya harus menginformasikan mengenai berita dalam negeri. Untuk berita luar negeri, diperbolehkan namun tidak lebih dari 20%.

5.     Bahasa utama adalah bahasa indonesia
Bahasa yang digunakan dalam Siaran Komunitas adalah bahasa Indonesia. Boleh menggunakan bahas daerah jika perlu. Untuk penggunaan bahasa asing, hanya boleh untuk bahasa pengantar pada program pendidikan disertai teks bahasa Indonesia.

6.     Durasi tayangan acara dalam Siaran Komunitas
Durasi minimum untuk siaran TV adalah 2 jam/ hari (untuk siaran radio minimum 5 jam/hari)

7.    Konten acara
Konten informasi haruslah mengandung informasi yang bermanfaat, hiburan dan pendidikan. Tidak mengandung fitnah, kekerasan dan hal yang mempertentangkan SARA.

8.    Kerjasama
Sesama siaran komunitas diperbolehkan menjalin kerjasama dengan siaran komunitas lainnya.

9.     Izin penyiaran
Izin penyiaran berlaku 10 tahun untuk siaran TV (5 tahun untuk siaran radio).

10. Pendaftaran
Pendaftaran Siaran Komunitas dapat mengajukan permohonan izin tertulis ke Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang ada.

11. Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada Penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengikuti peraturan adalah dalam bentuk sanksi administratif.

Hal-hal tersebut diatas adalah yang menurut saya merupakan poin penting dalam Peraturan Pemerintah ini. Yang secara garis besar bisa dijelaskan seperti ini dalam bahasa yang lebih sederhana. Untuk hal lebih detail lainnya, ada baiknya memgunduh serta membaca dan mendalami mengenai isi PP ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita semua. Sekian


*Peraturan Pemerintah Terkait Lainnya

- PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

- PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

- PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar