Senin, 24 Februari 2014

KAREN MILLEN’S DOMAIN NAME CASE

Domain name is being used to identify the company and/or the trademark. But sometimes, still there are some people or institutions are trying to gain some benefit from using famous trademark’s name. It is called cybersquatting. Generally cybersquatting is an action to use brand name that has been registered to take some benefits. Often, the aim to use famous brand name are to gather many people visit their website, sell some products that has not related with the original one, show something inappropriate and make bad reputation to the original one, etc. Under the name of the famous and the original brand.

From how the story of background told about, The Respondent has no right to the mark “Karen Millen’. Karen Millen is a famous legitimated clothing brand all over the world, and it also already has its registered domain name. We see in here the reasons why The Respondent could not have right through the disputed domain name.

First, about the identical. Disputed domain name contains name of Karen Millen’s brand, where Karen Millen has registered mark of that brand. It is true that The Respondent is purposefully made that disputed name in order to making it similar to Karen Millen’s registered domain name and order to make the customers think that disputed domain name is an original The Complainant’s domain name. Then, The Respondent also does not has any related name or something related with the disputed domain name.

Second, about the damages to The Complainant’s bussiness. We see that the Respondent has purpose to make the replica of The Complinant’s product and totally it will make a big loss for The Complainant. And the fact that there is no connection or relation between The Complinant with the Respondent. The Complinant never has coorporation with The Respondent or even want to supply their products to the Respondent.

Third, about bad faith. The Respondent willing to make a replica of Karen Mllen’s brand and sell it with cheap price and of course this one is absolutely a bad faith. The Respondent was registered the disputed domain name which identical with famous brand deliberately. It will be different if The Respondent make the disputed domain name with purpose of distribute of Karen Millen’s products and with proper manner, not bad purposes using The Complinant’s name to gain some benefits.

So, I think the disputed domain name is not entitled to The Respondent nor The Complainant. Why? For the Respondent who has no right to the domain name because what already I explained above. For the Complainant that has no right, it is because there is a principle in register domain name that is “first come, fist serve” principle. In here, the Respondent was actually who registered it in first place, so The Complainant also has no right through this disputed domain name. Better if this disputed  domain name belongs to the state, it also can be blocked by the state if possible.

PP No. 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas



Bagi beberapa orang atau kalangan yang memahami dan berkecimpung di dalam dunia penyiaran, selayaknya pasti sudah mengetahui tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku terkait penyiaran. Dasar hukum dari penyiaran diatur dalam UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapula UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua Peraturan tersebut selayaknya sudah menjadi dasar umum dalam hal peraturan dalam dunia penyiaran (broadcasting).

Selanjutnya, tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun ini yang juga mengatur hal yang berkaitan dengan Media Massa. Salah satu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2005 mengatur tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dalam bahasa yang sederhana sebut saja mengenai TV Komunitas. TV atau siaran ini digunakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.

Apa sih Lembaga Penyiaran Komunitas itu? Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Dengan bahasa sederhana, TV Komunitas adalah Siaran TV yang beroperasi hanya untuk suatu kalangan komunitas di suatu wilayah cakupan tertentu saja. Contohnya adalah MK TV (Mahkamah Konstitusi Televisi) yaitu siaran TV yang meliput dari, oleh dan untuk orang yang sedang berada di Mahkamah Konstitusi.

PP No.51 tahun 2005 mengatur segala hal yang berkaitan dengan TV Komunitas ini. Berikut yang akan saya bahas adalah poin-poin penting yang ada didalam PP tersebut, antara lain:

1.     Independen, non komersil
Ya, Siaran Komunitas merupakan Siaran untuk komunitas tertentu sehingga tidak membutuhkan iklan dan kegiatan promosi lainnya dan independen.

2.     Syarat pendirian:
-         Didirikan oleh Waga Negara Indonesia (WNI);
-         Berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
-         Modal usaha berasal dari anggota komunitas.

3.     Satu siaran dalam satu wilayah
Siaran Komunitas tidak boleh adanya lebih dari satu siaran dalam satu wilayah.

4.     80% merupakan informasi lokal
Berita dan/atau informasi yang ditayangkan dalam Siaran Komunitas sebanyak-banyaknya harus menginformasikan mengenai berita dalam negeri. Untuk berita luar negeri, diperbolehkan namun tidak lebih dari 20%.

5.     Bahasa utama adalah bahasa indonesia
Bahasa yang digunakan dalam Siaran Komunitas adalah bahasa Indonesia. Boleh menggunakan bahas daerah jika perlu. Untuk penggunaan bahasa asing, hanya boleh untuk bahasa pengantar pada program pendidikan disertai teks bahasa Indonesia.

6.     Durasi tayangan acara dalam Siaran Komunitas
Durasi minimum untuk siaran TV adalah 2 jam/ hari (untuk siaran radio minimum 5 jam/hari)

7.    Konten acara
Konten informasi haruslah mengandung informasi yang bermanfaat, hiburan dan pendidikan. Tidak mengandung fitnah, kekerasan dan hal yang mempertentangkan SARA.

8.    Kerjasama
Sesama siaran komunitas diperbolehkan menjalin kerjasama dengan siaran komunitas lainnya.

9.     Izin penyiaran
Izin penyiaran berlaku 10 tahun untuk siaran TV (5 tahun untuk siaran radio).

10. Pendaftaran
Pendaftaran Siaran Komunitas dapat mengajukan permohonan izin tertulis ke Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang ada.

11. Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada Penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengikuti peraturan adalah dalam bentuk sanksi administratif.

Hal-hal tersebut diatas adalah yang menurut saya merupakan poin penting dalam Peraturan Pemerintah ini. Yang secara garis besar bisa dijelaskan seperti ini dalam bahasa yang lebih sederhana. Untuk hal lebih detail lainnya, ada baiknya memgunduh serta membaca dan mendalami mengenai isi PP ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita semua. Sekian


*Peraturan Pemerintah Terkait Lainnya

- PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

- PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

- PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan